Alkohol Belum Tentu Khamer, Bedakan Antara Minuman Beralkoholdan Alkohol
Mungkin masih ada yang salah kaprah tentang alkohol, alkohol itu belum tentu khamer yang memabukkan
Kata kuncinya:
Bedakan antara “minuman beralkohol” yg memabukkan dengan “alkohol”
Perlu diketahui kalau alkohol itu
1. Nama gugus kimia
2. Macamnya banyak, ada etanol ada metanol, yang biasa digunakan adalah etanol
3. Kalau “minuman beralkohol” itu memabukkan, nah kalau alkohol itu merusak dan bisa mematikan kalau diminum contohnya alkohol 70% untuk disinfektan, kalau diminum bisa merusak tubuh bahkan bisa mati
Jadi alkohol pada obat dan parfum bukan khamer,
Karena pengertian khamer:
1. Mnghilangkan/mengurangi akal
2. Ada rasa membuat ketagihan/fly/rasa enak
Jadi obat bius dan beberapa obat penenang yang sudah diatur dosisnya bukan termasuk yang ini
Obat bius menghilangkan akal tetapi tidak membuat rasa ketagihan dan fly
Obat penenang yang diatur dosisnya, malah membuat mereka yang akalnya tidak bisa digunakan untuk berpikir (hilang akal) menjadi tenang dan mampu berpikir dan tidak membuay ketagihan juga
silahkan baca:
Hukum Menggunakan Obat Antinyeri Kuat Dengan Obat Opioid (Golongan Narkotika)
Juga ada penjelasan bagus mengenai yg bercampurnya alkohol
Kami mendapat faidah bagus dari syaikh Utsaimin:
وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ) . أن معناه ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً ، وهذا فهم خاطئ فالحديث : ما أسكر كثيرة فقليله حرام ، يعني أن الشيء الذي إذا أكثرت منه حصل السكر ، وإذا خففت منه لم يحصل السكر ، يكون القليل والكثير حراماً ، لأنك ربما تشرب القليل الذي لا يسكر ، ثم تدعوك نفسك إلى أن تكثر فتسكر ، وأما ما اختلط بمسكر ونسبة المسكر فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث ” اهـ.
الباب المفتوح (3/381-382)
intinya adalah
Banyak yang salah paham tentang hadits:
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram”
Maksud dari hadits yang benar adalah:
minum sedikit (belum memabukkan) akan memacu minum yang banyak (tambah lagi), maka haram
Adapun kalau jumlahnya sedikit dan bercampur, kemudian tidak mempengaruhi campuran sama sekali dan tidak memabukkan campuran tersebut, maka halal dan tidak termasuk dalam hadits
Note: obat dengan alkohol sedikit bukan mayoritas, jadi mohon jangan digeneralkan
Wallahu a’lam
Silahkan baca juga mengenai alkohol
Demikian semoga bermanfaat
@Hotel Aston Manado, Sulawesi Utara
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikwel www.muslimafiyah.com
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/alkohol-bukan-khamer-bedakan-antara-minuman-beralkohol-dan-alkohol.html